Blogger Widgets

Selasa, 16 September 2014

Tata Tertib B.B.S.C (Bekasi Biker's Solidaritas Community)

Peraturan Tata Tertib(TATIB)
(B.B.S.C)
 
PASAL 1
Tata Tertib(TATIB) Anggota
Ø  Membayar uang Kas bulanan sebesar Rp.6000,-( Kopdar Wajib Rp.3000/ 2 Minggu);
Ø  Memakai Atribut Resmi B.B.S.C di setiap kopdar wajib maupun acara/kegiatan/Event Community;
Ø  Diwajibkan untuk memakai perlengkapan Safety, Antara Lain:
·         Sepatu
·         Jaket
·          Helm Full Face/ Sub-Full Face di setiap kopdar wajib maupun acara/kegiatan/Event Community;
Safety Tambahan disaat Touring/Rolling:
·         Body Protector
·         Helm Full Face
·         Sarung Tangan
·         Masker
·         Kaca Mata
·         Rompi
Ø  Minimal 1 kali Kopdar wajib  dalam 1 bulan/2 kali pertemuan , apabila berhalangan hadir wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus di organisasi;
Ø  Menghargai keputusan pengurus B.B.S.C , saling menghargai sesama anggota dan;
Ø  Siap menerima sangsi dari Community apabila melanggar peraturan BBSC;
Ø  Menaati AD/ART BBSC 

PASAL 2
Tata Tertib(TATIB) Pengurus
Ø  Mematuhi Tata Tertib Anggota tiap divisi wajib untuk melaporkan setiap kegiatan dan rencana kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BBSC(Bekasi Bikers Solidaritas Community);
Ø  Tiap divisi wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BBSC(Bekasi Bikers Solidaritas Community) setiap 3 bulan ;
Ø  Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BBSC wajib memberikan laporan pertanggung jawaban setiap ada kegiatan Community Kepada seluruh anggota (Me-riview)


PASAL 3
 Sangsi Pelanggaran Tata Tertib(TATIB)
Ø  Segala bentuk atribut yang berbau B.B.S.C harus di copot atau dilepas apa bila Mengundurkan diri atau dikeluarkan dari Keanggotaan;
Ø  Dalam jangka waktu 2 bulan anggota yg tidak ada kabar akan dikeluarkan  surat peringatan untuk dipertanyakan masalah keanggotaannya;
Ø  Pengurus  siap menerima sanksi apapun dari kesepakatan bersama.
Ø  Divisi Tata Tertib(TATIB) berhak memberikan sangsi bagi anggota yang melanggar Tata Tertib B.B.S.C.
PASAL 4
Tata Tertib(TATIB) Pengendara
Ø  Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku ;
Ø  Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani dan rohani) baik pikiran,perlakuan,perbuatan dan perkataan;
Ø  Mengunakan pakaian Safety Riding yang ditentukan pada Pasal 7;
Ø  Wajib memakai atribut (emblem,ID,peneng, acrylic);
Ø  Dilarang menggunakn atribut kepolisian yang sifatnya khusus;
Ø  Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api;
Ø  Dilarang mebawa Minuman Keras dan Obat-obatan terlarang yang diatur oleh Hukum Indonesia;
Ø  Mematuhi Peraturan lalu lintas;
PASAL 6
Tata Tertib(TATIB) KENDARAAN
Ø  Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) yang masih berlaku;
Ø  Kendaraan jenis,merk dan type apapun (RODA DUA)
Ø  Kendaraan yang masih layak pakai ( aman dan nyaman untuk pengendara);
Ø  Menggunakan Pembuangan Emisi (Knalpot) sesuai Standart yang ditentukan oleh kepolisian.
Ø  Nomor Rangka kendaraan & Nomor Mesin harus sesuai dengan STNK yang berlaku.
Ø  Kelengkapan kendaraan yaitu :
·         Spion,harus melihat pandangan ke belakang;
·         Lampu Utama,memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning/putih);
·         Lampu Sein berwarna kuning;
·         Lampu Rem (tanda bahaya) berwarna merah;
Ø  Dilarang meminjamkan kendaraan Community kepada orang lain (kecuali safety riding).
Ø  Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo secara berlebihan kecuali dalam keadaan darurat.

PASAL 7
Tata Tertib(TATIB) Berkendara
Ø  Menggunakan Perlengkapan standar keamanan seperti:
·         Sepatu yang menutupi  mata kaki;
·         Sarung Tangan;
·         Helm Full face/Half Face;
·         Jaket sampai pergelangan tangan

PASAL 8
Tata Tertib(TATIB) TOURING

Ø  Tata Tertib Mekanisme Touring:
  1. Membentuk Panitia jika touring melibatkan lebih dari 50 peserta (bikers).
  2. Menentukan PIC (Person in Charge) atau Group Leader (GL) jika peserta touring di bawah 50.
  3. Panitia/PIC menyusun acara antara lain: menetapkan lokasi, membuat nama acara, membuat maksud dan tujuan acara, menetapkan waktu pelaksanaan, menetapkan biaya, menetapkan rute perjalanan, menetapkan titik kumpul, dan menetapkan jadwal pendaftaran (batas waktu).
  4. Panitia/PIC membuat publikasi, undangan dan sosialisasi program acara touring. Sekaligus mencari sponsor (jika memungkinkan).
  5. Panitia/PIC membuatkan “Surat Jalan” yang dikeluarkan Kantor Polda/Polres/Polsek (salah satu).
  6. Panitia/PIC menetapkan “Persyaratan Standard Teknis atau Kelayakan Motor” peserta touring.
  7. Form pernyataan diisi oleh peserta antara lain data-data jika terjadi keadaan darurat, maupun pernyataan dan tanggung jawab peserta jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  8. Setelah jumlah dan nama peserta terkumpul, Pantia/PIC harus menetapkan petugas touring yaitu: ‘Road Captain (RC)’, ‘Vooridjer (VJ)’, dan ‘Sweeper (SW)’ untuk setiap grup.
  9. Pembagian grup atau konvoi ditetapkan dengan batas toleransi max. 10 (sepuluh) motor per grup dengan interval start sekitar 5-10 menit. Masing-masing Komunitas/Klub memiliki kebijaksanaannya sendiri dan dikondisisikan sesuai dengan rute yang akan dilewati.
  10. Setiap grup masing-masing bertanggung-jawab atas grup nya sendiri. Jika terjadi pertemuan antara dua grup dalam perjalanan, terpaksa salah satu grup harus memisahkan diri. Bisa jadi grup yang tadinya ada dibelakang, diijinkan untuk melewati grup yang didepan (kasus demi kasus).
  11. Petugas touring yang dipilih oleh Panitia/PIC harus memiliki jam terbang atau pengalaman touring, karena diharapkan mampu memberikan contoh yang baik kepada anggota lainnya, khsususnya kepada yang baru pertama kali ikut touring.
  12. Jika tujuan touring ke Lampung (contoh saja), maka Panitia/PIC dari Jakarta lebih dulu menghubungi rekannya di Lampung untuk berkoordinasi perihal penyambutan, pengawalan, penginapan, rencana tujuan wisata di Lampung dan sekitarnya.
  13. Sebelum start, petugas teknis melakukan ‘screening’ untuk semua motor sesuai isian form pernyataan dan standard pemeriksaan. Jika kondisi motor, atau perlengkapan touring tidak memenuhi syarat, maka peserta dicoret atau tidak boleh ikut serta.
  14. Sebelum start, petugas ‘Road Captain (RC)’ mengadakan ‘briefing’ sekaligus sambutan dan pengarahan tentang tujuan dan maksud touring, menyampaikan tata-tertib berkendara, serta arti dan makna dari “Safety Riding”.
  15. Sebelum start, petugas RC harus jelas menegaskan tentang pentingnya ‘hak dan kewajiban sesama pemakai jalan’, ‘keselamatan umum’, ‘opini masyarakat’, ‘mengurangi bunyi klakson’, ‘peraturan lalulintas’ dan semua bikers harus tetap berlaku sopan/santun.
  16. Sebelum start, petugas RC perlu menjelaskan mengenai rute yang akan dilewati, baik arah pergi maupun arah pulang, sekaligus menentukan titik-titik pemberhentian, menentukan waktu istirahat, dan membuat kesepakatan baru jika ada dan perlu.
  17. Sebelum start, para peserta yang menggunakan RAKOM (radio komunikasi) harus saling berkoordinasi untuk menentukan saluran frekuensi yang dipergunakan. Pilihan saluran yang harus disiapkan sejak awal minimum ada 2 atau 3 channel, yaitu saluran utama dan saluran cadangan.
  18. Giliran petugas VJ melakukan pengaturan barisan konvoi sesuai ‘skill riding’ masing-masing peserta. Barisan juga disesuaikan dengan pemilik RAKOM. Pergantian urutan bisa terjadi sesuai kenyamanan maupun pengamatan petugas SW ketika grup berhenti saat isi bensin atau istirahat minum/makan. Segala sesuatunya harus bisa dikondisikan sesuai keadaan di lapangan.
  19. Petugas VJ wajib melakukan ‘briefing’ tentang tata-cara berkendara selama touring, yaitu menyampaikan “bahasa isyarat touring” atau “hand signal group riding“. Ia harus berdiri ditengah atau didepan semua peserta sambil memberikan contoh semua gerakan-gerakan atau isyarat touring yang berlaku.
  20. Pada bagian akhir diberikan waktu tanya/jawab. Setelah itu petugas VJ menutup briefing dengan berdoa, kemudian bersiap dimotor untuk segera start.
Ø  BAHASA ISYARAT TOURING
              Pada bagian terakhir ini ‘VJ Touring’ wajib memberikan simulasi serta menjelaskan arti dari pada “bahasa isyarat touring” yang harus dilakukan oleh semua peserta secara berurutan. Jika ‘VJ Touring’ memberikan isyarat kaki diturunkan, artinya ‘VJ Touring’ memberikan tanda ada jalan bergelombang, atau sebagai tanda ada jalan yang berlubang, atau juga hal lainnya yang bisa membahayakan grup.
           ‘VJ Touring’, berada diposisi paling depan, memberikan bahasa isyarat touring yang kemudian diteruskan secara berurutan sampai pada peserta di belakang. Hal ini harus dilakukan karena penerapan “Safety Riding”, yaitu keselamatan berkendara dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Bahasa isyarat touring” atau “hand signals group riding” yang dipergunakan di Indonesia pada umumnya adalah sama sebagaimana telah dipakai oleh berbagai komunitas maupun klub motor di Indonesia ketika mereka melakukan touring .
            Keterangan dibawah ini adalah sekedar contoh yang sekiranya harus dilakoni oleh ‘Petugas VJ Touring’ karena ia akan memimpin barisan grup, sudah tentu posisinya harus berada di barisan paling depan. Kemudian bahasa isyarat yang diberikan oleh VJ harus di ikuti oleh peserta secara berurutan mulai dari peserta nomor dua dan terus kebelakang.

1. START MESIN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘hidupkan mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan.
Posisi masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson dari petugas SW yang ada paling belakang. Usai klakson SW tadi, VJ memberikan acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua peserta, artinya ‘ready to go.’

2. BELOK KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ‘belok kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri.

3. BELOK KANAN: Petugas VJ memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri sampai keatas helm, dengan telapa tangan kiri tebuka mengarak kekanana. Gerakan dilulangi beberapa kali menunjuk kekanan.

4. BAHAYA DI SISI KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ada ‘bahaya di sisi kiri’ dengan mengangkat tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau jalan rusak. Cara ini jauh lebih baik dari pada dengan mengangkat kaki.

5. BAHAYA DI SISI KANAN: Kalau pengendara bisa melepas gas dengan situasi aman, maka isyarat memberikan ‘bahaya di sebelah kanan’ bisa saja dilakukan dengan mengangkat tangan kanan dan menunjuk ke arah kanan.

6. BAHAYA DI SISI KANAN: Petugas VJ jika terpaksa memberikan isyarat ‘bahaya disisi kanan’ dengan cara mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang, tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya dikanan karena tangan kanan pengendara harus tetap pegang handle gas

7. BAHAYA DI SISI KIRI: Sama dengan kondisi diatas, Petugas VJ bisa juga memberikan isyarat ada ‘bahaya disisi kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara harus pegang kopling.

8. TAMBAH KECEPATAN:Petugas VJ memberikan isyarat ‘tambah kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke atas kemudian didorong kedepan. Pesannya mengatakan ‘ayo maju lagi, yuk kita lebih cepat lagi’. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah.

9. KURANGI KECEPATAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘kurangi kecepatan’ dengan cara melepas lengan tangan kiri dari handle kopling dengan secukupnya kemudian telapak tangan terbuka dimainkan atau diayunkan dengan perlahan. Bisa juga lengan tangan kiri secara besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh semua peserta. Biasanya isyarat ini dilakukan ketika melewati tikungan-tikungan di pegunungan atau di jalan lurus dimana VJ minta kecepatan dikurangi secara perlahan, atau juga VJ minta extra perhatian grup untuk selalu “hati-hati”.

10. RAPATKAN BARISAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘rapatkan barisan’ dengan mengangat tangkat kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan beberapa kali. Isyarat ini bisa juga ketika kecepatan mendadak diminta VJ agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena “red traffic light” atau bahaya lainnya.

11. BUAT SATU BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat barisan jadi satu’ dengan cara mengangkat tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi diayungkan seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri.

12. BUAT DUA BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat dua baris’ dengan cara mengangkat tangan kirinya sembari memberikan dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan rendah, kondisi jalan sepi dan formasi memang layak untuk berbaris dua. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya VJ memberikan isyarat satu baris (no. 11).

13. STOP/BERHENTI: Petugas VJ memberikan isyarat “berhenti/stop” dengan cara melepaskan tangan kirinya dari handle kopling kemudian telapak kirinya dibuka ke belakang sambil dimainkan atau digoyang-goyang menandakan harap segera berhenti. Isyarat ini jarang dipergunakan karena isyarat no. 10 rapatkan barisan dipakai sekaligus untuk berhenti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar