Blogger Widgets

Selasa, 16 September 2014

AD/ART Bekasi Biker's Solidaritas Communtiy



KATA PENGANTAR

            Berkat limpahan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,melalui profil B.B.S.C  ini kami bermaksud memperkenalkan komunitas pengendara sepeda motor atau yang biasa disebut Bikers Community kami yaitu Bekasi Biker’s Solidaritas Community atau yang disingkat dengan B.B.S.C. Community ini berdiri di Bekasi pada tanggal 03 Oktober 2013.Dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan, pekerjaan, hubungan sosial masyarakat,dan komunitas.
            Dengan konsep inilah B.B.S.C didirikan,perjalanan yang telah dilalui sejak berdiri pada tahun 2013 hingga saat ini telah menjadikan proses dalam menatap diri secara bertahap baik internal maupun eksternal,sekalipun banyak tantangan dan rintangan namun dengan kesabaran dan keuletan dari pendiri B.B.S.C dan pengurus dapat melewati masa sulit tersebut dengan baik,sehingga solidaritas sesama anggota semakin baik,bertambah dan berkembang saat ini.
            Melalui profil B.B.S.C ini diharapkan menjadi wadah solidaritas dari tiap anggota untuk menatap progam kerja B.B.S.C kedepan yang lebih baik lagi dimasa-masa yang akan datang, selalu menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun.


ETIKA B.B.S.C

1.      Kami anggota  B.B.S.C adalah insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kami anggota B.B.S.C menjunjung tinggi Pancasila dan UUD’45.
3.      Menjunjung tinngi B.B.S.C sebagai wadah community/organisasi dalam hal Otomotif  (roda dua).
4.      Mentaati ketentuan dan menjaga nama baik B.B.S.C dimanapun kami berada.
5.      Tidak akan membuat keonaran atau kekerasan dengan cara apapun,baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.
6.      Menanamkan rasa damai, solid sesama anggota, baik secara internal maupun eksternal.
7.      Mendahulukan kepentingan keluarga, pendidikan dan pekerjaan diatas kepentingan Komunitas.
8.      Patuh dan tunduk pada AD/ART B.B.S.C dan peraturan yang berlaku.


PENDAHULUAN

ร˜  Sejarah Singkat Berdirinya Club

Bekasi Bikers Solidaritas Community (B.B.S.C) adalah suatu Komunitas motor di bekasi yang berasaskan Solidaritas, B.B.S.C didirikan pada tanggal 03 Oktober 2013.
           B.B.S.C terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor di Bekasi  dengan tujuan:
1.      Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya.
2.      Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.      Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
4.      Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan komunitas-komunitas lain yang ada di Bekasi.
5.      Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.      Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
7.      Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
            


ANGGARAN DASAR
Bekasi Biker’s Solidaritas Community

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Bekasi Bikers Solidaritas Community adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat B.B.S.C.

Pasal 2
Waktu
Bekasi Bikers Solidaritas Community didirikan pada tanggal 03 Oktober 2013, di Bekasi.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Bekasi Bikers Solidaritas Community adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Bekasi Bikers Solidaritas Community berkedudukan di Bekasi, yang lokasi Sekretariatnya berada di Perumahan Villa Mutiara Gading II Blok B1, No. 45 & 47 Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi Timur

BAB II
AZAS & TUJUAN

Pasal 5
Azas
Bekasi Bikers Solidaritas Community adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan, Persatuan dan menjunjung tinggi Solidaritas.
Pasal 6
Tujuan
Bekasi Bikers Solidaritas Community bertujuan untuk :
1.      Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya.
2.      Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.      Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.      Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan Komunitas-komunitas lain yang ada di kota Bekasi.
5.      Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.      Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
7.      Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

PASAL 7
PENGURUS
Pengurus adalah seseorang atau perorangan yang diberikan wewenang untuk mengurus,menjalankan semua aktifitas organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga B.B.S.C.
PASAL 8
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
1.      KETUA UMUM
·         Melaksanakan rapat Mubes( Musyawarah Besar).
·         Menetapkan kebijakan-kebijakan dalam program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
·         Mengevaluasi program kerja dan kegiatan organisasi.

2.      WAKIL KETUA UMUM/KAHAR(KETUA HARIAN)
·         Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas organisasi.
·         Mengambil alih fungsi dan tanggung jawab ketua jika ketua umum berhalangan(sakit,berhalangan tetap).

3.      SEKRETARIS
·         Membantu Ketua Umum & Wakil Ketua Umum untuk melaksanakan Tugas Organisasi.
·         Mencatat hasil rapat/kopdar yang sudah dibahas.

4.      BENDAHARA
·         Membantu ketua dalam melaksanakan tugas.
·         Menagih siapapun anggota yang belum membayar KAS yang sudah di tentukan.
·         Menjaga aset organisasi.

5.      HUMAS
·         Membantu pengurus dalam menjalankan organisasi.
·         Melaksanakan tugas-tugas khusus dari pengurus organisasi.
·         Setiap humas dapat melaksanakan agenda kegiatan internal, diketahui, disetujui oleh notulen dalam bagian tak terpisahkan oleh pengurus.
·         Menginformasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan B.B.S.C kepada anggota lain.

6.      TATIB(TATA TERTIB)
·         Membantu pengurus dalam menjalankan organisasi.
·         Menegur setiap anggota jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
·         Menghukum setiap anggota yang melanggar  aturan konsekuensi yang di tetapkan oleh komunitas.

7.      PENASEHAT
·         Membantu pengurus dalam menjalankan Organisasi
·         Menegur setiap pengurus jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
·         Memberikan Nasehat yang dapat membangun Kepengurusan organisasi.

Pasal 9
Prinsip Organisasi

ร˜  Prinsip organisai Bekasi Bikers Solidaritas Community, sebagai berikut:
·         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
·         Sukarela dan gotong royong.
·         Saling menghormati dan rasa kepedulian social dan mufakat.
·         Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi.
·         Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi.
·         pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.


BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 10
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.      Musyawarah Besar
a)      Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b)      Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.

2.      Rapat Kerja
a)      Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi.
b)      Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina.
c)      Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d)      Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.

3.      Rapat Pengurus organisasi
a)      Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Humas, Bendahara & Tatib)
b)      Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
c)      Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.



Pasal 11
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 12
Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.    Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.    Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.    Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.



BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG




Pasal 13
Bendera
Bendera B.B.S.C  berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam berlogo B.B.S.C (Bekasi Bikers Solidaritas Community).

Pasal 14
Lambang dan Warna
1.        Bentuk dari Lambang B.B.S.C, yaitu :
  • Wings/Sayap yang artinya bahwa kami sebagai Bikers dapat melebarkan sayap ke segala penjuru Indonesia untuk mengayomi masyarakat sekitar.
  • Piston yang artinya bahwa tanpa piston kendaraan Bikers tidak akan bergerak, dan dimaksudkan dapat menggerakan komunitas untuk dapat lebih maju lagi.
  • Bambu Runcing yang artinya bahwa kita adalah Bikers yang berlokasi di Bekasi, karena lambang dari Kota Bekasi adalah Bambu Runcing,
  • Roda Ban yang artinya bahwa kehidupan Komunitas akan berjalan terus seperti roda yang tak henti-hentinya menapaki pada jalan-jalan Nusantara.

2.        Bentuk font tulisan B.B.S.C, yaitu :
  •   Singkatan B.B.S.C yang artinya adalah Bekasi Bikers Solidaritas Community.
  •  S.3.K.2 yang artinya kita sangan menjunjung tinggi SIM, Safety, Sopan, Komitmen, dan Konsuekensi.
  • 03 -10-13 yang artinya B.B.S.C berdiri pada tanggal 03, Bulan Oktober, Tahun 2013.

3.        Tulisan Bekasi Bikers Solidaritas Community berada di dalam lingkaran Roda Ban yang tertulis besar didalam sketsa lambang B.B.S.C.

4.        Warna lambang dan tulisan
  • Warna dasar logo hitam dengan lambang Wings, Bambu Runcing, Roda Ban, Piston.
  • Tulisan Bekasi Bikers Solidaritas Community dan singkatan B.B.S.C menggunakan warna Merah dan Hitam.
  • Tanggal Terbentuk 03-10-2013, menggunakan dasar warna merah.

5.        Arti warna dari lambang B.B.S.C :
  • Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota B.B.S.C selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan komunitas tanpa ada pamrih.
  • Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota B.B.S.C untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
  • Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota B.B.S.C untuk berjiwa berani membela komunitas dalam kebenaran.
  • Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
  •  Seluruh anggota B.B.S.C tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi B.B.S.C dalam kondisi apapun.
  • Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi B.B.S.C yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas B.B.S.C.

Pasal 15
Motto B.B.S.C
“S3K2” artinya: seluruh anggota B.B.S.C harus mengutamakan SIM, Safety, Sopan, Komitmen & Konsekuensi.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 16
1.      Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.

Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.

2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bekasi Bikers Solidaritas Community

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota B.B.S.C  adalah :
a)      Pengendara yang memiliki sepeda motor.
b)      Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program B.B.S.C.
c)      Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga B.B.S.C.
d)     Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
e)      Member baru harus melengkapi persyaratan formulir yang sudah diberikan.
f)       Bersedia menjalani masa transisi selama 3 Bulan dan dinyatakan SAH secara keanggotaan oleh pengurus B.B.S.C.

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.      Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
2.      Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
3.      Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.   Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.   Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.   Berhenti atau mengundurkan diri.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.      Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
3.      Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.      Menghormati pendapat dan usulan sesama club.
5.      Membayar iuran anggota.
6.      Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi.
7.      Menjaga nama baik organisasi.
8.      Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.      Wajib kopdar minimal dua minggu satu kali.
10.  Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada Humas/Sekretaris.

Pasal 4
Ketentuan anggota
1.      Anggota umum adalah anggota B.B.S.C. Anggota umum boleh dari komunitas lain, yang memiliki citra baik dan memiliki motor yang Aman dan Nyaman untuk dikendarai.
2.      Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif.
3.      Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada B.B.S.C serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor.
4.      Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.

BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
           Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.      Teguran Lisan.
2.      Teguran Tulisan.
3.      Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.      Dikeluarkan dari keanggotaan B.B.S.C.

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.      Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.      Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.      Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.      Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi.
2.      Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.



BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya1 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam B.B.S.C. Hak-hak peserta mubes:
a)      Mempunyai hak suara dan bicara.
b)      Mempunyai hak memilih dan dipilih.
c)      Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.

·         Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)      Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)      Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
c)      Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan.
d)      Membuat garis-garis besar program organisasi.
e)      Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes.
f)       Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
g)      Membuat Resolusi-resolusi

Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).

Pasal 10
Pengurus Organisasi
       Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 5 tahun.
1.      Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
2.      Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
3.      Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
4.      Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.

·         Tugas dan tanggungjawabnya:
1.      Melaksanakan keputusan.
2.      Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota B.B.S.C setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
3.      Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
4.      Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.

·         Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua.
3.      Sekretaris.
4.      Bendahara.
5.      Humas.
6.      Tata Tertib.
7.      Penasehat.

Pasal 11
Struktur Organisasi B.B.S.C
1.      Ketua Umum
a)      Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.
b)      Ketua berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)      Mengepalai pengurus komunitas.
b)      Mengkoordinir Pengurus komunitas.
c)      Mewakili komunitas  dalam kerja-kerja eksternal.
d)      Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan.
e)      Melaksanakan Program komunitas.
f)       Memberi laporan berkala pada seluruh anggota.

2   2 . Wakil Ketua Umum/ Kahar (Ketua Harian)
a)      Wakil Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.
b)      Wakil Ketua berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)      Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal komunitas dengan dibantu staf-stafnya
b)      Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)      Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)     Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)      Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.

           3.      Sekretaris
a.       Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b.      Sekretaris berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)      Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen.
b)      Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat B.B.S.C.
c)      Membantu Ketua dan Wakil Ketua menyusun program kerja.
d)     Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian.
e)      Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian.

4.      Bendahara
a)      Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b)      Bendahara berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)      Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan.
b)      Menyimpan uang organisasi.
c)      Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua Umum.
d)     Melaporkan keuangan organisasi minimal 1 bulan sekali.
e)      Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota.
f)       Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas.

            5.      Humas
a)      Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b)      Humas berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)      Membantu Wakil Ketua Umum dalam hubungan internal dan ekternal.
b)      Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Komunitas.
c)      Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Komunitas.
d)     Membuat laporan harian dan bulanan kepada Wakil Ketua Umum.
e)      Menerima laporan dari luar Komunitas.

           6.      Tata Tertib
a)      Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b)      Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggung jawabnya :
a)      Membantu Wakil Ketua Umum dalam ketertiban anggota.
b)      Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam komunitas.
c)      Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota.
d)     Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan komunitas.
e)      Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada Wakil Ketua Umum.

7.      Penasehat
a.       Penasehat dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum
b.      Penasehat berkedudukan di Sekretariat.

·         Tugas dan Tanggung jawabnya:
a.       Memberikan Nasehat yang dapat membangun Komunitas.
b.      Memberikan Saran dan Kritik atas kinerja Pengurus.


Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.      Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.      Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.      Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh Ketua Umum, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber keuangan B.B.S.C
Sumber keuangan organisasi didapatkan dari:
1.      Iuran wajib anggota.
2.      Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3.      Kerja sama social ekonomi.
4.      Hasil dari Dana Usaha.
Pasal 14
Setiap Anggota B.B.S.C wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan nilai Rp. 3.000/Pertemuan/Kopdar.


Pasal 15
Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi Bendahara.
Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar.
Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama B.B.S.C.


BAB V
PEMBUBARAN

Pasal 17
1.      B.B.S.C hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran B.B.S.C dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
TAMBAHAN & PERALIHAN

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 19
1.      Setiap anggota B.B.S.C dianggap telah mengetahui AD/ART.
2.      Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama B.B.S.C.

Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Bekasi,……..Oktober 2014
Ketua Umum,


_____________________________________
 
Wakil Ketua umum,


__________________________________

Sekretaris,


__________________________________

Bendahara,


__________________________________

Humas,


__________________________________

Tata Tertib,


__________________________________

Penasehat,


__________________________________


 

40 komentar:

  1. Bagus gan...........
    lanjut terus gan dan jaga kesatuan dan persatuan bangsa....
    dan jangan lupa selalu menjaga ketertiban berkendaraan dijalanan dan selalu menghormati sesama pengendara lainnya....

    BalasHapus
  2. mantap bro
    sukses selalu untuk komunitasnya tetap patuhi peraturan
    salam satu aspal
    Bandar Bola Terpercaya

    BalasHapus
  3. mantab mas bro sukses selalu dan buat inspirasi club lainnya

    BalasHapus
  4. Ijin copy yab bro,,,,
    Salam satu aspal...
    Bimovi bener meriah(aceh)

    BalasHapus
  5. Ijin copy yab bro,,,,
    Salam satu aspal...
    Bimovi bener meriah(aceh)

    BalasHapus
  6. ijin Copy Ya om.
    Salam Satu Aspal Persaudaraan Tanpa Batas

    BalasHapus
  7. Izin copy ya bro
    Salam dari medan

    BalasHapus
  8. Izin om bro menjadikan AD/ART nya jadi contoh. Salam satu aspal

    BalasHapus
  9. Izin copy om AD/ART nya
    Salam satu aspal

    BalasHapus
  10. Izin copy om
    Salam satu aspal ๐Ÿ™

    BalasHapus
  11. Izin copy mas. Salam satu aspal dari ONE FIVETY COMUNITY LAMPUNG

    BalasHapus
  12. Izin copy om,
    Salam satu aspal

    BalasHapus
  13. Ijin copy om salam persaudaraan dari COMMUNITY BIKERS BIEREUN
    (ACEH)

    BalasHapus
  14. Izin copy om salam one heart dari ALL BROTHER tasikmalaya

    BalasHapus
  15. Ijin copy bang, salam street Brebes๐Ÿ™

    BalasHapus
  16. Ijin copi abg pak dari ACS medan

    BalasHapus
  17. Terima kasih pak atas penjelesan aph ituh artinya AD/ART. Dan smoga bisa di pertahankan sampe reggenerasi yg akan datang dan bisa menjaga nama baik dalam maupun hal comunitas dan sebagai nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ijinkan nyontek bro sukses slalu buat kawan2 komunitas bbsc,ygada di Bekasi khususnya,ADART nya mantul,semoga langgeng dn jd contoh buat masyarakat lainnya,salsm dr kami putra Sunda yg ada di Lampung,

      Hapus
  18. Ijin copy bang, salam prd jaktim ๐Ÿ™

    BalasHapus
  19. Sebelum nya maaf dan makasih kalo di izinkan,saya poto copy struktur nya dan makasih kalo di izin kan

    BalasHapus
  20. Selamat berjuang semoga sukses

    BalasHapus
  21. mohon untuk ijin dunia akhirat saya mau kopi ya abg abg kakak semoga semakin solid dan semakin jaya

    BalasHapus
  22. Selamat sukses dan selalu solid ya bang jaga nama baik komunitas dan jaga kekeluarga,an yg selalu harmonis nyaman selamanya

    BalasHapus
  23. Izin copy yh om๐Ÿ™๐Ÿ™

    BalasHapus
  24. Maaf om.. Saya izin sedikit meng copy untuk AD/ART

    BalasHapus