KATA
PENGANTAR
Berkat
limpahan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,melalui profil B.B.S.C ini kami bermaksud memperkenalkan komunitas
pengendara sepeda motor atau yang biasa disebut Bikers Community kami yaitu Bekasi Biker’s Solidaritas Community
atau yang disingkat dengan B.B.S.C. Community ini berdiri di Bekasi pada
tanggal 03 Oktober 2013.Dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan,
pekerjaan, hubungan sosial masyarakat,dan komunitas.
Dengan
konsep inilah B.B.S.C didirikan,perjalanan yang telah dilalui sejak berdiri
pada tahun 2013 hingga saat ini telah menjadikan proses dalam menatap diri
secara bertahap baik internal maupun eksternal,sekalipun banyak tantangan dan
rintangan namun dengan kesabaran dan keuletan dari pendiri B.B.S.C dan pengurus
dapat melewati masa sulit tersebut dengan baik,sehingga solidaritas sesama
anggota semakin baik,bertambah dan berkembang saat ini.
Melalui
profil B.B.S.C ini diharapkan menjadi wadah solidaritas dari tiap anggota untuk
menatap progam kerja B.B.S.C kedepan yang lebih baik lagi dimasa-masa yang akan
datang, selalu menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun.
ETIKA
B.B.S.C
1.
Kami anggota B.B.S.C adalah insan yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kami
anggota B.B.S.C menjunjung tinggi Pancasila dan UUD’45.
3.
Menjunjung tinngi B.B.S.C sebagai
wadah community/organisasi dalam hal Otomotif
(roda dua).
4.
Mentaati ketentuan dan
menjaga nama baik B.B.S.C dimanapun
kami berada.
5.
Tidak akan membuat
keonaran atau kekerasan dengan cara apapun,baik yang disengaja ataupun yang
tidak disengaja.
6.
Menanamkan rasa damai, solid sesama anggota, baik secara internal
maupun eksternal.
7.
Mendahulukan
kepentingan keluarga, pendidikan
dan pekerjaan diatas kepentingan Komunitas.
8.
Patuh dan tunduk pada
AD/ART B.B.S.C dan peraturan yang berlaku.
PENDAHULUAN
ร Sejarah Singkat Berdirinya Club
Bekasi Bikers Solidaritas Community
(B.B.S.C)
adalah suatu Komunitas motor di bekasi yang berasaskan Solidaritas, B.B.S.C
didirikan pada tanggal 03 Oktober 2013.
B.B.S.C
terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor
di Bekasi dengan tujuan:
1. Membangun persatuan dan persaudaraan
dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya.
2. Menjadikan suatu perkumpulan yang
dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3. Meningkatkan prestasi pemuda dalam
bidang otomotif.
4. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan
dikalangan pengguna motor dan komunitas-komunitas lain yang ada di Bekasi.
5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas
dan keamanan masyarakat.
6. Membangun masyarakat yang menjunjung
tinggi nilai-nilai demokrasi.
7. Mengadakan kerja sama dengan
berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk
pemberdayaan potensi pemuda.
ANGGARAN DASAR
Bekasi Biker’s Solidaritas Community
BAB
I
NAMA,
WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Bekasi
Bikers Solidaritas Community adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat
B.B.S.C.
Pasal
2
Waktu
Bekasi
Bikers Solidaritas Community didirikan pada tanggal 03 Oktober 2013, di Bekasi.
Pasal
3
Sifat
dan Bentuk
Bekasi
Bikers Solidaritas Community adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.
Pasal
4
Tempat
dan Kedudukan
Bekasi
Bikers Solidaritas Community berkedudukan di Bekasi, yang lokasi Sekretariatnya
berada di Perumahan Villa Mutiara Gading II Blok B1, No. 45 & 47 Karang
Satria, Tambun Utara, Bekasi Timur
BAB II
AZAS & TUJUAN
Pasal 5
Azas
Bekasi
Bikers Solidaritas Community adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan, Persatuan
dan menjunjung tinggi Solidaritas.
Pasal 6
Tujuan
Bekasi Bikers Solidaritas Community bertujuan untuk
:
1. Membangun
persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club
motor lain pada umumnya.
2. Menjadikan
suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan
sekitar.
3. Meningkatkan
prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4. Merekatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan Komunitas-komunitas
lain yang ada di kota Bekasi.
5. Aktif
ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6. Membangun
masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
7. Mengadakan
kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan
untuk pemberdayaan potensi pemuda.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 7
PENGURUS
Pengurus
adalah seseorang atau perorangan yang diberikan wewenang untuk
mengurus,menjalankan semua aktifitas organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga B.B.S.C.
PASAL 8
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
1.
KETUA UMUM
·
Melaksanakan rapat Mubes( Musyawarah Besar).
·
Menetapkan
kebijakan-kebijakan dalam program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja
yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
·
Mengevaluasi program
kerja dan kegiatan organisasi.
2.
WAKIL
KETUA UMUM/KAHAR(KETUA
HARIAN)
·
Membantu ketua umum dalam melaksanakan
tugas organisasi.
·
Mengambil alih fungsi
dan tanggung jawab ketua jika ketua umum
berhalangan(sakit,berhalangan
tetap).
3. SEKRETARIS
·
Membantu Ketua
Umum & Wakil Ketua Umum untuk melaksanakan Tugas Organisasi.
·
Mencatat hasil
rapat/kopdar yang sudah dibahas.
4.
BENDAHARA
·
Membantu ketua dalam
melaksanakan tugas.
·
Menagih siapapun
anggota yang belum membayar KAS yang sudah di tentukan.
·
Menjaga aset organisasi.
5.
HUMAS
·
Membantu pengurus dalam
menjalankan organisasi.
·
Melaksanakan
tugas-tugas khusus dari pengurus organisasi.
·
Setiap humas dapat
melaksanakan agenda kegiatan internal, diketahui, disetujui oleh notulen dalam bagian tak
terpisahkan oleh pengurus.
·
Menginformasikan
segala sesuatu yang berhubungan dengan B.B.S.C kepada anggota lain.
6.
TATIB(TATA
TERTIB)
·
Membantu pengurus dalam
menjalankan organisasi.
·
Menegur setiap anggota
jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
·
Menghukum setiap
anggota yang melanggar aturan
konsekuensi yang di tetapkan oleh komunitas.
7.
PENASEHAT
·
Membantu
pengurus dalam menjalankan Organisasi
·
Menegur setiap pengurus
jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
·
Memberikan
Nasehat yang dapat membangun Kepengurusan organisasi.
Pasal 9
Prinsip Organisasi
ร
Prinsip organisai Bekasi Biker’s
Solidaritas Community, sebagai berikut:
·
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
·
Demokrasi untuk
mencapai musyawarah dan mufakat.
·
Sukarela dan gotong
royong.
·
Saling menghormati dan
rasa kepedulian social dan
mufakat.
·
Patuh terhadap
organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih
tinggi.
·
Laporan anggota dari
struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi.
·
pengambilan keputusan
struktur yang lebih tinggi.
BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 10
Jenis Rapat atau Musyawarah
1. Musyawarah
Besar
a) Peserta
Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh
pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b) Peninjau
mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan
penjelasan atau pendapat.
2. Rapat
Kerja
a) Rapat
kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi.
b) Rapat
Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina.
c) Rapat
kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d) Rapat
kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan,
dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan
selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah
besar yang akan datang.
3. Rapat
Pengurus organisasi
a) Rapat
pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Humas,
Bendahara & Tatib)
b) Rapat
pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
c) Rapat
pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan
perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja
organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.
Pasal
11
Mekanisme
Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1. Setiap rapat ditiap tingkatan
harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2. Setiap rapat ditiap tingkatan
harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat
dan sekretaris.
3. Setiap rapat ditiap tingkatan
harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur
di bawahnya.
Pasal
12
Kuorum
dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1. Rapat pengurus organisasi dapat
dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum
satu anggota Pembina.
2. Dalam hal tidak dicapai kuorum
peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu
dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai,
maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara
sah.
3. Rapat pengurus organisasi
dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan
akan dilaksanakan.
4. Hasil rapat diputuskan dan
disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB
V
ATRIBUT
DAN LAMBANG
Pasal
13
Bendera
Bendera B.B.S.C berbentuk persegi panjang dengan warna dasar
hitam berlogo B.B.S.C (Bekasi Bikers Solidaritas Community).
Pasal
14
Lambang
dan Warna
1.
Bentuk dari Lambang B.B.S.C,
yaitu :
- Wings/Sayap yang artinya bahwa kami sebagai Bikers dapat melebarkan sayap ke segala penjuru Indonesia untuk mengayomi masyarakat sekitar.
- Piston yang artinya bahwa tanpa piston kendaraan Bikers tidak akan bergerak, dan dimaksudkan dapat menggerakan komunitas untuk dapat lebih maju lagi.
- Bambu Runcing yang artinya bahwa kita adalah Bikers yang berlokasi di Bekasi, karena lambang dari Kota Bekasi adalah Bambu Runcing,
- Roda Ban yang artinya bahwa kehidupan Komunitas akan berjalan terus seperti roda yang tak henti-hentinya menapaki pada jalan-jalan Nusantara.
2.
Bentuk font tulisan B.B.S.C,
yaitu :
- Singkatan B.B.S.C yang artinya adalah Bekasi Bikers Solidaritas Community.
- S.3.K.2 yang artinya kita sangan menjunjung tinggi SIM, Safety, Sopan, Komitmen, dan Konsuekensi.
- 03 -10-13 yang artinya B.B.S.C berdiri pada tanggal 03, Bulan Oktober, Tahun 2013.
3.
Tulisan
Bekasi Bikers Solidaritas Community berada di dalam lingkaran Roda Ban yang
tertulis besar didalam sketsa lambang B.B.S.C.
4.
Warna
lambang dan tulisan
- Warna dasar logo hitam dengan lambang Wings, Bambu Runcing, Roda Ban, Piston.
- Tulisan Bekasi Bikers Solidaritas Community dan singkatan B.B.S.C menggunakan warna Merah dan Hitam.
- Tanggal Terbentuk 03-10-2013, menggunakan dasar warna merah.
5.
Arti
warna dari lambang B.B.S.C :
- Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota B.B.S.C selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan komunitas tanpa ada pamrih.
- Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota B.B.S.C untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
- Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota B.B.S.C untuk berjiwa berani membela komunitas dalam kebenaran.
- Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Seluruh anggota B.B.S.C tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi B.B.S.C dalam kondisi apapun.
- Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi B.B.S.C yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas B.B.S.C.
Pasal
15
Motto
B.B.S.C
“S3K2” artinya: seluruh anggota B.B.S.C harus mengutamakan SIM, Safety,
Sopan, Komitmen & Konsekuensi.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal
16
1.
Hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal
17
1. Perubahan Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi
serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
2. Usulan perubahan
disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan
kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Bekasi
Bikers Solidaritas Community
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Syarat
Anggota
Syarat-syarat anggota B.B.S.C adalah :
a) Pengendara
yang memiliki sepeda motor.b) Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program B.B.S.C.
c) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga B.B.S.C.
d) Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
e) Member baru harus melengkapi persyaratan formulir yang sudah diberikan.
f) Bersedia menjalani masa transisi selama 3 Bulan dan dinyatakan SAH secara keanggotaan oleh pengurus B.B.S.C.
Pasal
2
Hak-Hak
Anggota
1. Ikut
terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
2. Memberikan
kritik dan usulan pada organisasi.
3. Memperoleh
advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan
kegiatan organisasi.
4. Menyampaikan usulan lisan dan
tulisan pada organisasi.
5. Mendapatkan informasi perkembangan
organisasi.
6. Berhenti atau mengundurkan diri.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
1. Mematuhi
serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2. Mematuhi
kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
3. Menjalankan
program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4. Menghormati
pendapat dan usulan sesama club.
5. Membayar
iuran anggota.
6. Berperan
serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi.
7. Menjaga
nama baik organisasi.
8. Menerapkan
cara berkendara yang baik.
9. Wajib
kopdar minimal dua minggu satu kali.
10. Bila
berhalangan hadir wajib memberi kabar pada Humas/Sekretaris.
Pasal
4
Ketentuan
anggota
1. Anggota
umum adalah anggota B.B.S.C. Anggota umum boleh dari komunitas lain, yang memiliki
citra baik dan memiliki motor yang Aman dan Nyaman untuk dikendarai.
2. Anggota
Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota
umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif.
3. Anggota
Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada B.B.S.C serta anggota
tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor.
4. Anggota
tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang
telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.
BAB
II
DISIPLIN
ANGGOTA
Pasal
5
Sanksi
Sanksi yang
diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi,
berupa:
1. Teguran Lisan.
2. Teguran Tulisan.
3. Skorsing dan kehilangan haknya
sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4. Dikeluarkan dari keanggotaan B.B.S.C.
Pasal
6
Pelaksanaan
Sanksi
1. Sanksi
dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2. Hasil
keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah
surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3. Pencopotan
anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.
Pasal
7
Hak
Pembelaan diri
1. Anggota
yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus
organisasi.
2. Jika
pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
8
Musyawarah
Besar
1. Musyawarah
Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan
sekurang-kurangnya1
tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung
dalam B.B.S.C. Hak-hak peserta mubes:
a) Mempunyai
hak suara dan bicara.b) Mempunyai hak memilih dan dipilih.
c) Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
·
Tugas-tugas
dan wewenangnya:
a) Meminta pertanggung jawaban pengurus
organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b) Memilih dan mengangkat pengurus
untuk periode yang akan datang.
c) Menetapkan keputusan yang sudah
dirapatkan.
d) Membuat garis-garis besar program
organisasi.
e) Menetapkan garis-garis besar
kebijakan hasil mubes.
f) Memperbaiki dan menyempurnakan
kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar.
g) Membuat Resolusi-resolusi
Pasal
9
Musawarah
Luar Biasa
Dalam
keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus
organisasi ( 50% + 1 anggota aktif) serta mendapat persetujuan pendiri
minimal 1 (satu).
Pasal
10
Pengurus
Organisasi
Pengurus organisasi
dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 5 tahun.1. Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
2. Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
3. Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
4. Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
·
Tugas dan
tanggungjawabnya:
1. Melaksanakan
keputusan.2. Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota B.B.S.C setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
4. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
·
Anggota pengurus
organisasi terdiri atas :
1. Ketua2. Wakil Ketua.
3. Sekretaris.
4. Bendahara.
5. Humas.
6. Tata Tertib.
7. Penasehat.
Pasal
11
Struktur
Organisasi B.B.S.C
1.
Ketua
Umum
a) Ketua
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.
b) Ketua
berkedudukan di sekretariat.
·
Tugas
dan Tanggungjawabnya:
a) Mengepalai pengurus komunitas.
b) Mengkoordinir Pengurus komunitas.
c) Mewakili komunitas dalam kerja-kerja eksternal.
d) Mempersiapkan, melaksanakan, dan
mengawasi keputusan.
e) Melaksanakan Program komunitas.
f) Memberi laporan berkala pada seluruh anggota.
2 2 . Wakil Ketua Umum/ Kahar (Ketua Harian)
a) Wakil Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.
b) Wakil Ketua berkedudukan di sekretariat.
·
Tugas
dan Tanggungjawabnya :
a) Memimpin
dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal komunitas dengan dibantu
staf-stafnya
b) Menyelenggarakan
system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan
dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c) Menyiapkan
seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d) Menyelenggarakan
rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e) Sebagai
penanggung jawab dan coordinator lapangan.
3.
Sekretaris
a. Sekretaris dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Mubes
b. Sekretaris berkedudukan di
sekretariat.
·
Tugas
dan Tanggungjawabnya :
a) Menyelenggarakan
system pengarsipan seluruh dokumen.
b) Menyelenggarakan
semua kegiatan administrasi surat menyurat B.B.S.C.
c) Membantu
Ketua dan Wakil Ketua menyusun program kerja.
d) Mengurus
absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian.
e) Membuat
laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian.
4.
Bendahara
a) Bendahara
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
Umum.
b) Bendahara
berkedudukan di sekretariat.
·
Tugas
dan Tanggungjawabnya :
a) Membantu
Ketua dalam bidang administrasi keuangan.
b) Menyimpan
uang organisasi.
c) Menerima
dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
Umum.
d) Melaporkan
keuangan organisasi minimal 1 bulan sekali.
e) Memantapkan
pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota.
f) Mencatat
setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas.
5.
Humas
a) Humas
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b) Humas
berkedudukan di sekretariat.
·
Tugas
dan Tanggungjawabnya :
a) Membantu
Wakil Ketua Umum dalam hubungan
internal dan ekternal.
b) Menyelenggarakan
segala kegiatan sosialisasi Komunitas.
c) Menghimpun
informasi yang berhubungan dengan Komunitas.
d) Membuat
laporan harian dan bulanan kepada Wakil
Ketua Umum.
e) Menerima
laporan dari luar Komunitas.
6.
Tata Tertib
a) Tata
Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b) Tata
Tertib berkedudukan di sekretariat.
·
Tugas
dan Tanggung jawabnya :
a) Membantu Wakil Ketua Umum dalam
ketertiban anggota.
b) Menyelenggarakan
segala kegiatan tata tertib dalam komunitas.
c) Mengontrol
segala tindakan dan tingkah laku anggota.
d) Mengingatkan
dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan komunitas.
e) Membuat
laporan bulanan dan tahunan kepada Wakil
Ketua Umum.
7.
Penasehat
a. Penasehat dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
Ketua Umum
b. Penasehat berkedudukan di Sekretariat.
·
Tugas dan
Tanggung jawabnya:
a. Memberikan Nasehat yang dapat membangun Komunitas.
b. Memberikan Saran dan Kritik atas kinerja Pengurus.
Pasal
12
Pergantian
Pengurus Organisasi
1. Ketua
Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya. 2. Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3. Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh Ketua Umum, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
13
Sumber
keuangan B.B.S.C
Sumber keuangan organisasi
didapatkan dari:
1. Iuran
wajib anggota.
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerja sama social ekonomi.
4. Hasil dari Dana Usaha.
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerja sama social ekonomi.
4. Hasil dari Dana Usaha.
Pasal
14
Setiap
Anggota B.B.S.C wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan
pengurus dengan nilai Rp. 3.000/Pertemuan/Kopdar.
Pasal
15
Pengelola
dan pemegang keuangan adalah divisi Bendahara.
Pertanggung
jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar.
Pasal
16
Untuk
keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama B.B.S.C.
BAB
V
PEMBUBARAN
Pasal
17
1. B.B.S.C
hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota
yang khusus diadakan untuk itu.2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran B.B.S.C dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB
VI
TAMBAHAN
& PERALIHAN
Pasal
18
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
19
1. Setiap anggota B.B.S.C dianggap
telah mengetahui AD/ART.
2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART
diputuskan pengurus bersama-sama B.B.S.C.
Pasal
20
AD/ART ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Bekasi,……..Oktober
2014
Ketua
Umum,
_____________________________________
|
Wakil Ketua umum,
__________________________________
|
Bagus gan...........
BalasHapuslanjut terus gan dan jaga kesatuan dan persatuan bangsa....
dan jangan lupa selalu menjaga ketertiban berkendaraan dijalanan dan selalu menghormati sesama pengendara lainnya....
mantap bro
BalasHapussukses selalu untuk komunitasnya tetap patuhi peraturan
salam satu aspal
Bandar Bola Terpercaya
mantab mas bro sukses selalu dan buat inspirasi club lainnya
BalasHapusIjin nyontek sdmin
BalasHapusIdem kakaa....��
BalasHapusIjin copy yab bro,,,,
BalasHapusSalam satu aspal...
Bimovi bener meriah(aceh)
Ijin copy yab bro,,,,
BalasHapusSalam satu aspal...
Bimovi bener meriah(aceh)
ijin Copy Ya om.
BalasHapusSalam Satu Aspal Persaudaraan Tanpa Batas
Izin copy ya bro
BalasHapusSalam dari medan
Izin copy ya mas
BalasHapusIzin om bro menjadikan AD/ART nya jadi contoh. Salam satu aspal
BalasHapusIzin copy om AD/ART nya
BalasHapusSalam satu aspal
Izin copy om
BalasHapusIzin copy suhu๐
BalasHapusIzin copy om
BalasHapusSalam satu aspal ๐
Izin copy mas. Salam satu aspal dari ONE FIVETY COMUNITY LAMPUNG
BalasHapusIzin copy om,
BalasHapusSalam satu aspal
izin copy ya
BalasHapusIjim nyontek
BalasHapusIjin copy y om
BalasHapusIjin copy om salam persaudaraan dari COMMUNITY BIKERS BIEREUN
BalasHapus(ACEH)
Izin copy om salam one heart dari ALL BROTHER tasikmalaya
BalasHapusddddddddddddddddd
BalasHapusIjin copy bang, salam street Brebes๐
BalasHapusIjin copi abg pak dari ACS medan
BalasHapusijin copy om
BalasHapusTerima kasih pak atas penjelesan aph ituh artinya AD/ART. Dan smoga bisa di pertahankan sampe reggenerasi yg akan datang dan bisa menjaga nama baik dalam maupun hal comunitas dan sebagai nya.
BalasHapusIjinkan nyontek bro sukses slalu buat kawan2 komunitas bbsc,ygada di Bekasi khususnya,ADART nya mantul,semoga langgeng dn jd contoh buat masyarakat lainnya,salsm dr kami putra Sunda yg ada di Lampung,
Hapusmantav sukses selalu
BalasHapusIjin copy bang, salam prd jaktim ๐
BalasHapusijin nyontek suhu
BalasHapusSebelum nya maaf dan makasih kalo di izinkan,saya poto copy struktur nya dan makasih kalo di izin kan
BalasHapusIzin Copy Om, Thank You..
BalasHapusSelamat berjuang semoga sukses
BalasHapusmohon untuk ijin dunia akhirat saya mau kopi ya abg abg kakak semoga semakin solid dan semakin jaya
BalasHapusSelamat sukses dan selalu solid ya bang jaga nama baik komunitas dan jaga kekeluarga,an yg selalu harmonis nyaman selamanya
BalasHapusizin copy bang
BalasHapusizin copy bos...
BalasHapusIzin copy yh om๐๐
BalasHapusMaaf om.. Saya izin sedikit meng copy untuk AD/ART
BalasHapus