Blogger Widgets

Selasa, 16 September 2014

Tata Tertib B.B.S.C (Bekasi Biker's Solidaritas Community)

Peraturan Tata Tertib(TATIB)
(B.B.S.C)
 
PASAL 1
Tata Tertib(TATIB) Anggota
Ø  Membayar uang Kas bulanan sebesar Rp.6000,-( Kopdar Wajib Rp.3000/ 2 Minggu);
Ø  Memakai Atribut Resmi B.B.S.C di setiap kopdar wajib maupun acara/kegiatan/Event Community;
Ø  Diwajibkan untuk memakai perlengkapan Safety, Antara Lain:
·         Sepatu
·         Jaket
·          Helm Full Face/ Sub-Full Face di setiap kopdar wajib maupun acara/kegiatan/Event Community;
Safety Tambahan disaat Touring/Rolling:
·         Body Protector
·         Helm Full Face
·         Sarung Tangan
·         Masker
·         Kaca Mata
·         Rompi
Ø  Minimal 1 kali Kopdar wajib  dalam 1 bulan/2 kali pertemuan , apabila berhalangan hadir wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus di organisasi;
Ø  Menghargai keputusan pengurus B.B.S.C , saling menghargai sesama anggota dan;
Ø  Siap menerima sangsi dari Community apabila melanggar peraturan BBSC;
Ø  Menaati AD/ART BBSC 

PASAL 2
Tata Tertib(TATIB) Pengurus
Ø  Mematuhi Tata Tertib Anggota tiap divisi wajib untuk melaporkan setiap kegiatan dan rencana kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BBSC(Bekasi Bikers Solidaritas Community);
Ø  Tiap divisi wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BBSC(Bekasi Bikers Solidaritas Community) setiap 3 bulan ;
Ø  Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BBSC wajib memberikan laporan pertanggung jawaban setiap ada kegiatan Community Kepada seluruh anggota (Me-riview)


PASAL 3
 Sangsi Pelanggaran Tata Tertib(TATIB)
Ø  Segala bentuk atribut yang berbau B.B.S.C harus di copot atau dilepas apa bila Mengundurkan diri atau dikeluarkan dari Keanggotaan;
Ø  Dalam jangka waktu 2 bulan anggota yg tidak ada kabar akan dikeluarkan  surat peringatan untuk dipertanyakan masalah keanggotaannya;
Ø  Pengurus  siap menerima sanksi apapun dari kesepakatan bersama.
Ø  Divisi Tata Tertib(TATIB) berhak memberikan sangsi bagi anggota yang melanggar Tata Tertib B.B.S.C.
PASAL 4
Tata Tertib(TATIB) Pengendara
Ø  Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku ;
Ø  Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani dan rohani) baik pikiran,perlakuan,perbuatan dan perkataan;
Ø  Mengunakan pakaian Safety Riding yang ditentukan pada Pasal 7;
Ø  Wajib memakai atribut (emblem,ID,peneng, acrylic);
Ø  Dilarang menggunakn atribut kepolisian yang sifatnya khusus;
Ø  Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api;
Ø  Dilarang mebawa Minuman Keras dan Obat-obatan terlarang yang diatur oleh Hukum Indonesia;
Ø  Mematuhi Peraturan lalu lintas;
PASAL 6
Tata Tertib(TATIB) KENDARAAN
Ø  Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) yang masih berlaku;
Ø  Kendaraan jenis,merk dan type apapun (RODA DUA)
Ø  Kendaraan yang masih layak pakai ( aman dan nyaman untuk pengendara);
Ø  Menggunakan Pembuangan Emisi (Knalpot) sesuai Standart yang ditentukan oleh kepolisian.
Ø  Nomor Rangka kendaraan & Nomor Mesin harus sesuai dengan STNK yang berlaku.
Ø  Kelengkapan kendaraan yaitu :
·         Spion,harus melihat pandangan ke belakang;
·         Lampu Utama,memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning/putih);
·         Lampu Sein berwarna kuning;
·         Lampu Rem (tanda bahaya) berwarna merah;
Ø  Dilarang meminjamkan kendaraan Community kepada orang lain (kecuali safety riding).
Ø  Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo secara berlebihan kecuali dalam keadaan darurat.

PASAL 7
Tata Tertib(TATIB) Berkendara
Ø  Menggunakan Perlengkapan standar keamanan seperti:
·         Sepatu yang menutupi  mata kaki;
·         Sarung Tangan;
·         Helm Full face/Half Face;
·         Jaket sampai pergelangan tangan

PASAL 8
Tata Tertib(TATIB) TOURING

Ø  Tata Tertib Mekanisme Touring:
  1. Membentuk Panitia jika touring melibatkan lebih dari 50 peserta (bikers).
  2. Menentukan PIC (Person in Charge) atau Group Leader (GL) jika peserta touring di bawah 50.
  3. Panitia/PIC menyusun acara antara lain: menetapkan lokasi, membuat nama acara, membuat maksud dan tujuan acara, menetapkan waktu pelaksanaan, menetapkan biaya, menetapkan rute perjalanan, menetapkan titik kumpul, dan menetapkan jadwal pendaftaran (batas waktu).
  4. Panitia/PIC membuat publikasi, undangan dan sosialisasi program acara touring. Sekaligus mencari sponsor (jika memungkinkan).
  5. Panitia/PIC membuatkan “Surat Jalan” yang dikeluarkan Kantor Polda/Polres/Polsek (salah satu).
  6. Panitia/PIC menetapkan “Persyaratan Standard Teknis atau Kelayakan Motor” peserta touring.
  7. Form pernyataan diisi oleh peserta antara lain data-data jika terjadi keadaan darurat, maupun pernyataan dan tanggung jawab peserta jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  8. Setelah jumlah dan nama peserta terkumpul, Pantia/PIC harus menetapkan petugas touring yaitu: ‘Road Captain (RC)’, ‘Vooridjer (VJ)’, dan ‘Sweeper (SW)’ untuk setiap grup.
  9. Pembagian grup atau konvoi ditetapkan dengan batas toleransi max. 10 (sepuluh) motor per grup dengan interval start sekitar 5-10 menit. Masing-masing Komunitas/Klub memiliki kebijaksanaannya sendiri dan dikondisisikan sesuai dengan rute yang akan dilewati.
  10. Setiap grup masing-masing bertanggung-jawab atas grup nya sendiri. Jika terjadi pertemuan antara dua grup dalam perjalanan, terpaksa salah satu grup harus memisahkan diri. Bisa jadi grup yang tadinya ada dibelakang, diijinkan untuk melewati grup yang didepan (kasus demi kasus).
  11. Petugas touring yang dipilih oleh Panitia/PIC harus memiliki jam terbang atau pengalaman touring, karena diharapkan mampu memberikan contoh yang baik kepada anggota lainnya, khsususnya kepada yang baru pertama kali ikut touring.
  12. Jika tujuan touring ke Lampung (contoh saja), maka Panitia/PIC dari Jakarta lebih dulu menghubungi rekannya di Lampung untuk berkoordinasi perihal penyambutan, pengawalan, penginapan, rencana tujuan wisata di Lampung dan sekitarnya.
  13. Sebelum start, petugas teknis melakukan ‘screening’ untuk semua motor sesuai isian form pernyataan dan standard pemeriksaan. Jika kondisi motor, atau perlengkapan touring tidak memenuhi syarat, maka peserta dicoret atau tidak boleh ikut serta.
  14. Sebelum start, petugas ‘Road Captain (RC)’ mengadakan ‘briefing’ sekaligus sambutan dan pengarahan tentang tujuan dan maksud touring, menyampaikan tata-tertib berkendara, serta arti dan makna dari “Safety Riding”.
  15. Sebelum start, petugas RC harus jelas menegaskan tentang pentingnya ‘hak dan kewajiban sesama pemakai jalan’, ‘keselamatan umum’, ‘opini masyarakat’, ‘mengurangi bunyi klakson’, ‘peraturan lalulintas’ dan semua bikers harus tetap berlaku sopan/santun.
  16. Sebelum start, petugas RC perlu menjelaskan mengenai rute yang akan dilewati, baik arah pergi maupun arah pulang, sekaligus menentukan titik-titik pemberhentian, menentukan waktu istirahat, dan membuat kesepakatan baru jika ada dan perlu.
  17. Sebelum start, para peserta yang menggunakan RAKOM (radio komunikasi) harus saling berkoordinasi untuk menentukan saluran frekuensi yang dipergunakan. Pilihan saluran yang harus disiapkan sejak awal minimum ada 2 atau 3 channel, yaitu saluran utama dan saluran cadangan.
  18. Giliran petugas VJ melakukan pengaturan barisan konvoi sesuai ‘skill riding’ masing-masing peserta. Barisan juga disesuaikan dengan pemilik RAKOM. Pergantian urutan bisa terjadi sesuai kenyamanan maupun pengamatan petugas SW ketika grup berhenti saat isi bensin atau istirahat minum/makan. Segala sesuatunya harus bisa dikondisikan sesuai keadaan di lapangan.
  19. Petugas VJ wajib melakukan ‘briefing’ tentang tata-cara berkendara selama touring, yaitu menyampaikan “bahasa isyarat touring” atau “hand signal group riding“. Ia harus berdiri ditengah atau didepan semua peserta sambil memberikan contoh semua gerakan-gerakan atau isyarat touring yang berlaku.
  20. Pada bagian akhir diberikan waktu tanya/jawab. Setelah itu petugas VJ menutup briefing dengan berdoa, kemudian bersiap dimotor untuk segera start.
Ø  BAHASA ISYARAT TOURING
              Pada bagian terakhir ini ‘VJ Touring’ wajib memberikan simulasi serta menjelaskan arti dari pada “bahasa isyarat touring” yang harus dilakukan oleh semua peserta secara berurutan. Jika ‘VJ Touring’ memberikan isyarat kaki diturunkan, artinya ‘VJ Touring’ memberikan tanda ada jalan bergelombang, atau sebagai tanda ada jalan yang berlubang, atau juga hal lainnya yang bisa membahayakan grup.
           ‘VJ Touring’, berada diposisi paling depan, memberikan bahasa isyarat touring yang kemudian diteruskan secara berurutan sampai pada peserta di belakang. Hal ini harus dilakukan karena penerapan “Safety Riding”, yaitu keselamatan berkendara dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Bahasa isyarat touring” atau “hand signals group riding” yang dipergunakan di Indonesia pada umumnya adalah sama sebagaimana telah dipakai oleh berbagai komunitas maupun klub motor di Indonesia ketika mereka melakukan touring .
            Keterangan dibawah ini adalah sekedar contoh yang sekiranya harus dilakoni oleh ‘Petugas VJ Touring’ karena ia akan memimpin barisan grup, sudah tentu posisinya harus berada di barisan paling depan. Kemudian bahasa isyarat yang diberikan oleh VJ harus di ikuti oleh peserta secara berurutan mulai dari peserta nomor dua dan terus kebelakang.

1. START MESIN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘hidupkan mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan.
Posisi masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson dari petugas SW yang ada paling belakang. Usai klakson SW tadi, VJ memberikan acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua peserta, artinya ‘ready to go.’

2. BELOK KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ‘belok kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri.

3. BELOK KANAN: Petugas VJ memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri sampai keatas helm, dengan telapa tangan kiri tebuka mengarak kekanana. Gerakan dilulangi beberapa kali menunjuk kekanan.

4. BAHAYA DI SISI KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ada ‘bahaya di sisi kiri’ dengan mengangkat tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau jalan rusak. Cara ini jauh lebih baik dari pada dengan mengangkat kaki.

5. BAHAYA DI SISI KANAN: Kalau pengendara bisa melepas gas dengan situasi aman, maka isyarat memberikan ‘bahaya di sebelah kanan’ bisa saja dilakukan dengan mengangkat tangan kanan dan menunjuk ke arah kanan.

6. BAHAYA DI SISI KANAN: Petugas VJ jika terpaksa memberikan isyarat ‘bahaya disisi kanan’ dengan cara mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang, tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya dikanan karena tangan kanan pengendara harus tetap pegang handle gas

7. BAHAYA DI SISI KIRI: Sama dengan kondisi diatas, Petugas VJ bisa juga memberikan isyarat ada ‘bahaya disisi kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara harus pegang kopling.

8. TAMBAH KECEPATAN:Petugas VJ memberikan isyarat ‘tambah kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke atas kemudian didorong kedepan. Pesannya mengatakan ‘ayo maju lagi, yuk kita lebih cepat lagi’. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah.

9. KURANGI KECEPATAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘kurangi kecepatan’ dengan cara melepas lengan tangan kiri dari handle kopling dengan secukupnya kemudian telapak tangan terbuka dimainkan atau diayunkan dengan perlahan. Bisa juga lengan tangan kiri secara besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh semua peserta. Biasanya isyarat ini dilakukan ketika melewati tikungan-tikungan di pegunungan atau di jalan lurus dimana VJ minta kecepatan dikurangi secara perlahan, atau juga VJ minta extra perhatian grup untuk selalu “hati-hati”.

10. RAPATKAN BARISAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘rapatkan barisan’ dengan mengangat tangkat kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan beberapa kali. Isyarat ini bisa juga ketika kecepatan mendadak diminta VJ agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena “red traffic light” atau bahaya lainnya.

11. BUAT SATU BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat barisan jadi satu’ dengan cara mengangkat tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi diayungkan seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri.

12. BUAT DUA BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat dua baris’ dengan cara mengangkat tangan kirinya sembari memberikan dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan rendah, kondisi jalan sepi dan formasi memang layak untuk berbaris dua. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya VJ memberikan isyarat satu baris (no. 11).

13. STOP/BERHENTI: Petugas VJ memberikan isyarat “berhenti/stop” dengan cara melepaskan tangan kirinya dari handle kopling kemudian telapak kirinya dibuka ke belakang sambil dimainkan atau digoyang-goyang menandakan harap segera berhenti. Isyarat ini jarang dipergunakan karena isyarat no. 10 rapatkan barisan dipakai sekaligus untuk berhenti.

AD/ART Bekasi Biker's Solidaritas Communtiy



KATA PENGANTAR

            Berkat limpahan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,melalui profil B.B.S.C  ini kami bermaksud memperkenalkan komunitas pengendara sepeda motor atau yang biasa disebut Bikers Community kami yaitu Bekasi Biker’s Solidaritas Community atau yang disingkat dengan B.B.S.C. Community ini berdiri di Bekasi pada tanggal 03 Oktober 2013.Dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kekeluargaan, pekerjaan, hubungan sosial masyarakat,dan komunitas.
            Dengan konsep inilah B.B.S.C didirikan,perjalanan yang telah dilalui sejak berdiri pada tahun 2013 hingga saat ini telah menjadikan proses dalam menatap diri secara bertahap baik internal maupun eksternal,sekalipun banyak tantangan dan rintangan namun dengan kesabaran dan keuletan dari pendiri B.B.S.C dan pengurus dapat melewati masa sulit tersebut dengan baik,sehingga solidaritas sesama anggota semakin baik,bertambah dan berkembang saat ini.
            Melalui profil B.B.S.C ini diharapkan menjadi wadah solidaritas dari tiap anggota untuk menatap progam kerja B.B.S.C kedepan yang lebih baik lagi dimasa-masa yang akan datang, selalu menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun.


ETIKA B.B.S.C

1.      Kami anggota  B.B.S.C adalah insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kami anggota B.B.S.C menjunjung tinggi Pancasila dan UUD’45.
3.      Menjunjung tinngi B.B.S.C sebagai wadah community/organisasi dalam hal Otomotif  (roda dua).
4.      Mentaati ketentuan dan menjaga nama baik B.B.S.C dimanapun kami berada.
5.      Tidak akan membuat keonaran atau kekerasan dengan cara apapun,baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.
6.      Menanamkan rasa damai, solid sesama anggota, baik secara internal maupun eksternal.
7.      Mendahulukan kepentingan keluarga, pendidikan dan pekerjaan diatas kepentingan Komunitas.
8.      Patuh dan tunduk pada AD/ART B.B.S.C dan peraturan yang berlaku.


PENDAHULUAN

Ø  Sejarah Singkat Berdirinya Club

Bekasi Bikers Solidaritas Community (B.B.S.C) adalah suatu Komunitas motor di bekasi yang berasaskan Solidaritas, B.B.S.C didirikan pada tanggal 03 Oktober 2013.
           B.B.S.C terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor di Bekasi  dengan tujuan:
1.      Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya.
2.      Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.      Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
4.      Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan komunitas-komunitas lain yang ada di Bekasi.
5.      Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.      Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
7.      Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
            


ANGGARAN DASAR
Bekasi Biker’s Solidaritas Community

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Bekasi Bikers Solidaritas Community adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat B.B.S.C.

Pasal 2
Waktu
Bekasi Bikers Solidaritas Community didirikan pada tanggal 03 Oktober 2013, di Bekasi.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Bekasi Bikers Solidaritas Community adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Bekasi Bikers Solidaritas Community berkedudukan di Bekasi, yang lokasi Sekretariatnya berada di Perumahan Villa Mutiara Gading II Blok B1, No. 45 & 47 Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi Timur

BAB II
AZAS & TUJUAN

Pasal 5
Azas
Bekasi Bikers Solidaritas Community adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan, Persatuan dan menjunjung tinggi Solidaritas.
Pasal 6
Tujuan
Bekasi Bikers Solidaritas Community bertujuan untuk :
1.      Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya.
2.      Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.      Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.      Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan Komunitas-komunitas lain yang ada di kota Bekasi.
5.      Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.      Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
7.      Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

PASAL 7
PENGURUS
Pengurus adalah seseorang atau perorangan yang diberikan wewenang untuk mengurus,menjalankan semua aktifitas organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga B.B.S.C.
PASAL 8
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS
1.      KETUA UMUM
·         Melaksanakan rapat Mubes( Musyawarah Besar).
·         Menetapkan kebijakan-kebijakan dalam program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
·         Mengevaluasi program kerja dan kegiatan organisasi.

2.      WAKIL KETUA UMUM/KAHAR(KETUA HARIAN)
·         Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas organisasi.
·         Mengambil alih fungsi dan tanggung jawab ketua jika ketua umum berhalangan(sakit,berhalangan tetap).

3.      SEKRETARIS
·         Membantu Ketua Umum & Wakil Ketua Umum untuk melaksanakan Tugas Organisasi.
·         Mencatat hasil rapat/kopdar yang sudah dibahas.

4.      BENDAHARA
·         Membantu ketua dalam melaksanakan tugas.
·         Menagih siapapun anggota yang belum membayar KAS yang sudah di tentukan.
·         Menjaga aset organisasi.

5.      HUMAS
·         Membantu pengurus dalam menjalankan organisasi.
·         Melaksanakan tugas-tugas khusus dari pengurus organisasi.
·         Setiap humas dapat melaksanakan agenda kegiatan internal, diketahui, disetujui oleh notulen dalam bagian tak terpisahkan oleh pengurus.
·         Menginformasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan B.B.S.C kepada anggota lain.

6.      TATIB(TATA TERTIB)
·         Membantu pengurus dalam menjalankan organisasi.
·         Menegur setiap anggota jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
·         Menghukum setiap anggota yang melanggar  aturan konsekuensi yang di tetapkan oleh komunitas.

7.      PENASEHAT
·         Membantu pengurus dalam menjalankan Organisasi
·         Menegur setiap pengurus jika melanggar AD/ART yang telah ditetapkan,
·         Memberikan Nasehat yang dapat membangun Kepengurusan organisasi.

Pasal 9
Prinsip Organisasi

Ø  Prinsip organisai Bekasi Bikers Solidaritas Community, sebagai berikut:
·         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
·         Sukarela dan gotong royong.
·         Saling menghormati dan rasa kepedulian social dan mufakat.
·         Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi.
·         Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi.
·         pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.


BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 10
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.      Musyawarah Besar
a)      Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b)      Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.

2.      Rapat Kerja
a)      Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi.
b)      Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina.
c)      Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d)      Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.

3.      Rapat Pengurus organisasi
a)      Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Humas, Bendahara & Tatib)
b)      Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
c)      Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.



Pasal 11
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 12
Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.    Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.    Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.    Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.



BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG




Pasal 13
Bendera
Bendera B.B.S.C  berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam berlogo B.B.S.C (Bekasi Bikers Solidaritas Community).

Pasal 14
Lambang dan Warna
1.        Bentuk dari Lambang B.B.S.C, yaitu :
  • Wings/Sayap yang artinya bahwa kami sebagai Bikers dapat melebarkan sayap ke segala penjuru Indonesia untuk mengayomi masyarakat sekitar.
  • Piston yang artinya bahwa tanpa piston kendaraan Bikers tidak akan bergerak, dan dimaksudkan dapat menggerakan komunitas untuk dapat lebih maju lagi.
  • Bambu Runcing yang artinya bahwa kita adalah Bikers yang berlokasi di Bekasi, karena lambang dari Kota Bekasi adalah Bambu Runcing,
  • Roda Ban yang artinya bahwa kehidupan Komunitas akan berjalan terus seperti roda yang tak henti-hentinya menapaki pada jalan-jalan Nusantara.

2.        Bentuk font tulisan B.B.S.C, yaitu :
  •   Singkatan B.B.S.C yang artinya adalah Bekasi Bikers Solidaritas Community.
  •  S.3.K.2 yang artinya kita sangan menjunjung tinggi SIM, Safety, Sopan, Komitmen, dan Konsuekensi.
  • 03 -10-13 yang artinya B.B.S.C berdiri pada tanggal 03, Bulan Oktober, Tahun 2013.

3.        Tulisan Bekasi Bikers Solidaritas Community berada di dalam lingkaran Roda Ban yang tertulis besar didalam sketsa lambang B.B.S.C.

4.        Warna lambang dan tulisan
  • Warna dasar logo hitam dengan lambang Wings, Bambu Runcing, Roda Ban, Piston.
  • Tulisan Bekasi Bikers Solidaritas Community dan singkatan B.B.S.C menggunakan warna Merah dan Hitam.
  • Tanggal Terbentuk 03-10-2013, menggunakan dasar warna merah.

5.        Arti warna dari lambang B.B.S.C :
  • Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota B.B.S.C selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan komunitas tanpa ada pamrih.
  • Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota B.B.S.C untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
  • Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota B.B.S.C untuk berjiwa berani membela komunitas dalam kebenaran.
  • Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
  •  Seluruh anggota B.B.S.C tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi B.B.S.C dalam kondisi apapun.
  • Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi B.B.S.C yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas B.B.S.C.

Pasal 15
Motto B.B.S.C
“S3K2” artinya: seluruh anggota B.B.S.C harus mengutamakan SIM, Safety, Sopan, Komitmen & Konsekuensi.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 16
1.      Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.

Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.

2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bekasi Bikers Solidaritas Community

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota B.B.S.C  adalah :
a)      Pengendara yang memiliki sepeda motor.
b)      Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program B.B.S.C.
c)      Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga B.B.S.C.
d)     Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
e)      Member baru harus melengkapi persyaratan formulir yang sudah diberikan.
f)       Bersedia menjalani masa transisi selama 3 Bulan dan dinyatakan SAH secara keanggotaan oleh pengurus B.B.S.C.

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.      Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
2.      Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
3.      Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.   Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.   Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.   Berhenti atau mengundurkan diri.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.      Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
3.      Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.      Menghormati pendapat dan usulan sesama club.
5.      Membayar iuran anggota.
6.      Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi.
7.      Menjaga nama baik organisasi.
8.      Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.      Wajib kopdar minimal dua minggu satu kali.
10.  Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada Humas/Sekretaris.

Pasal 4
Ketentuan anggota
1.      Anggota umum adalah anggota B.B.S.C. Anggota umum boleh dari komunitas lain, yang memiliki citra baik dan memiliki motor yang Aman dan Nyaman untuk dikendarai.
2.      Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif.
3.      Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada B.B.S.C serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor.
4.      Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.

BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
           Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.      Teguran Lisan.
2.      Teguran Tulisan.
3.      Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4.      Dikeluarkan dari keanggotaan B.B.S.C.

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.      Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.      Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.      Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.      Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi.
2.      Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.



BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musyawarah Besar
1.      Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya1 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam B.B.S.C. Hak-hak peserta mubes:
a)      Mempunyai hak suara dan bicara.
b)      Mempunyai hak memilih dan dipilih.
c)      Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.

·         Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)      Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)      Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
c)      Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan.
d)      Membuat garis-garis besar program organisasi.
e)      Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes.
f)       Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
g)      Membuat Resolusi-resolusi

Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).

Pasal 10
Pengurus Organisasi
       Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 5 tahun.
1.      Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
2.      Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
3.      Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
4.      Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.

·         Tugas dan tanggungjawabnya:
1.      Melaksanakan keputusan.
2.      Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota B.B.S.C setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
3.      Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
4.      Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.

·         Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua.
3.      Sekretaris.
4.      Bendahara.
5.      Humas.
6.      Tata Tertib.
7.      Penasehat.

Pasal 11
Struktur Organisasi B.B.S.C
1.      Ketua Umum
a)      Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.
b)      Ketua berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)      Mengepalai pengurus komunitas.
b)      Mengkoordinir Pengurus komunitas.
c)      Mewakili komunitas  dalam kerja-kerja eksternal.
d)      Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan.
e)      Melaksanakan Program komunitas.
f)       Memberi laporan berkala pada seluruh anggota.

2   2 . Wakil Ketua Umum/ Kahar (Ketua Harian)
a)      Wakil Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.
b)      Wakil Ketua berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)      Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal komunitas dengan dibantu staf-stafnya
b)      Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)      Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)     Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)      Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.

           3.      Sekretaris
a.       Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b.      Sekretaris berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)      Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen.
b)      Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat B.B.S.C.
c)      Membantu Ketua dan Wakil Ketua menyusun program kerja.
d)     Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian.
e)      Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian.

4.      Bendahara
a)      Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b)      Bendahara berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)      Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan.
b)      Menyimpan uang organisasi.
c)      Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua Umum.
d)     Melaporkan keuangan organisasi minimal 1 bulan sekali.
e)      Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota.
f)       Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas.

            5.      Humas
a)      Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b)      Humas berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)      Membantu Wakil Ketua Umum dalam hubungan internal dan ekternal.
b)      Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Komunitas.
c)      Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Komunitas.
d)     Membuat laporan harian dan bulanan kepada Wakil Ketua Umum.
e)      Menerima laporan dari luar Komunitas.

           6.      Tata Tertib
a)      Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
b)      Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.

·         Tugas dan Tanggung jawabnya :
a)      Membantu Wakil Ketua Umum dalam ketertiban anggota.
b)      Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam komunitas.
c)      Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota.
d)     Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan komunitas.
e)      Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada Wakil Ketua Umum.

7.      Penasehat
a.       Penasehat dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum
b.      Penasehat berkedudukan di Sekretariat.

·         Tugas dan Tanggung jawabnya:
a.       Memberikan Nasehat yang dapat membangun Komunitas.
b.      Memberikan Saran dan Kritik atas kinerja Pengurus.


Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.      Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.      Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.      Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh Ketua Umum, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber keuangan B.B.S.C
Sumber keuangan organisasi didapatkan dari:
1.      Iuran wajib anggota.
2.      Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3.      Kerja sama social ekonomi.
4.      Hasil dari Dana Usaha.
Pasal 14
Setiap Anggota B.B.S.C wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan nilai Rp. 3.000/Pertemuan/Kopdar.


Pasal 15
Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi Bendahara.
Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar.
Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama B.B.S.C.


BAB V
PEMBUBARAN

Pasal 17
1.      B.B.S.C hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.      Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran B.B.S.C dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
TAMBAHAN & PERALIHAN

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 19
1.      Setiap anggota B.B.S.C dianggap telah mengetahui AD/ART.
2.      Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama B.B.S.C.

Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Bekasi,……..Oktober 2014
Ketua Umum,


_____________________________________
 
Wakil Ketua umum,


__________________________________

Sekretaris,


__________________________________

Bendahara,


__________________________________

Humas,


__________________________________

Tata Tertib,


__________________________________

Penasehat,


__________________________________